letakan dibawah/diatas HEADER.- SAVE

Jumat, 25 November 2011

Kesamaan Derajat Warga Negara

Kesamaan derajat sebenarnya sudah diatur juga dalam agama yang sering disebut bahwa derajat manusia berbeda-beda, dan memang dicipatakan berbeda-beda karena untuk menjadikan manusia itu sadar akan nikmat yang diberikan Tuhan dan menjadikan mereka saling mengenal. Kini kesamaan derajat di Indonesia juga diakui sehingga dituang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI yang disebutkan bahwa setiap warganegara berkedudukan sama dimata pemerintah dan hukum.

Didalam hukum sering dijumpai masalah bahwa masyarakat yang merasa derajatnya dibawah selalau mengalami penindasan, berbeda dengan masyarakat kalangan atas yang notabene melakukan kejahatan besar tetapi tetap diperlakukan dengan sopan tidak sama dengan apa yang dilakukan terhadapat masyarakat kecil. Hal-hal seperti itu seharusnya dapat dihindari dan diminimalisir karena sangat mengganggu keberlangsungan pengamalan UUD 45 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama dimata hukum.Untuk itu saya hanya menghimbau agar setiap warga masyarakat dapat menghormati dan menaati ketentuan2 yang sudah dibuat untuk menghargai hak kesamaan derajat setiap orang

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara

Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.

Apa keuntungan nya bertoleransi ? pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain, menghargai hak dan kewajiban masing” ,, dengan begitu kehidapan damai pun akan tercipta diantara kita.

Walaupun yang namaanya pelapisan sosial itu tidak dapat dihindari, kita tetap harus bersifat dewasa dan komitmen dengan adanya kesamaan derajat di antara kita …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar