letakan dibawah/diatas HEADER.- SAVE

Kamis, 15 Oktober 2015

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Cipta dan Informasi dan Transaksi dan Elektronik (ITE)




INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UU RI No.11 TAHUN 2008

Latar Belakang Disusunnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”

Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kronologi UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh Kementrian Negara komunikasi dan Informasi  (Kominfo) dengan nama rancangan Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU – IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang  Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen perhubungan serta Departemen Perindustrian dan perdagangan, bekerja sama dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (unpad) dan tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga kerja hukum dan Teknologi Universitas indonesia (UI).
Serta Departemen komunikasi dan Informasi terbentuk berdasarkan peraturan peresiden RI no 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 september, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat no.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersama dengan itu, pemerintah melalui Departemen komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen dalam rangka pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian dipersempurnakan dengan keputusan menteri No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan pengarah:
1.     Menteri Komuniksi dan Informatika
1.     Menteri hukum dan HAM, Menteri Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral
1.     Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
1.     Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1: Dirjen Peraturan Perundang – undangan
1.     Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
Undang-Undang no. 19 dan no. 36 yang
Mengatur Hak Cipta
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA


Proses Pembahasan UU ITE

A. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Peresiden no. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU ITE yang awalnya diketahui oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali, antara lain operator telekomunikasi , perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akaemisi setelah menyelesaikan  RDPU dengan 13 institusi, pada desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam pansus.

B. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus –Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antra pansus DPR dengan pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi 1 DPR. Pembahasan dilakukan sekali  dalam seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri komunikasi dan informatika atau menteri hukum dan Ham serta di dampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan  2008,berhasil membahas seluruh DIM Setelah pansus, Pembahasan dilaksanakan pada tahap Panitia kerja (Panja), berlangsung mulai 29 juni 2007 sampai 31 januari 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.

C. Rapat Pleno pansus dan Paripurna dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat pansus, panja, dan Timus-timsin dilalui, digelar Rapat Pleno pansus RUU ITE dilakukan intuk pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 11. Pada rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 maret 2008, 10 fraksi sepakat menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi undang – undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhiyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada 25 maret 2008 telah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik.

Gambaran umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal;
Bab 1 – Tentang ketentuan umum,
Yang menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab2 – Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus dilakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 – Tentang transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – tentang nama domain, hak kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi, menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat Privacy.
Bab 7 – Tentang pebuatan yang dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian  dan mentransmisikan informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum.
Bab 8 – Tentang penyelesaian sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bab 9 – Tentang penyidikan
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – tentang penyidik.
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar undang – undang ITE sekaligus menentukan pihak- pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 – Tentang ketentuan pidana.
Berisi sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE.
Bab 12 – Tentang ketentuan peralihan.
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang ketentuan penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di tanda tangani presiden.
      
Tujuan Undang – undang ITE
Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonoman nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan aktifitas dan efesiensi pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas- luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi se’optimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Contoh – contoh Kasus pelanggaran UU ITE
Luna maya dijerat pasal 27 undang – undang ITE karema melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalis menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalaw wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotaiment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh”.
Prita Mulyasari di jerat pasal 27 ayat 3 Undang – undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lali, penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan pasal 27 undang – undang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancman hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota dewan Perwakilan rakyat, Alvin lie.
Agus Hamonangin diperiksa oleh penyidik polda Metro jaya Sat. IV Cyber Crime yakni sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie,ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam pasal 310, 311 Kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentrasnsmisikan  informasi elektronik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam pasal 27 ayat (3) pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ariel dijerat pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki buatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dani Firmansyah,hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke -11 UU Telkomunikasi.




Pasal 1 , ayat 8 :


Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



Pasal 2, ayat 2 :


Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Pasal 12, ayat 1 :


Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:


a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;


Pasal 15 :


Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:


a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;


b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;


c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA


Pasal 30:


(1) Hak Cipta atas Ciptaan:


a. Program Komputer;


b. sinematografi;


c. fotografi;


d. database; dan


e. karya hasil pengalihwujudan,


berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


Ciptaan yang dapat dilindungi


Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).


Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia


Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


Sumber : 
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html

Rabu, 15 Oktober 2014

TULISAN 

Universitas Gunadarma atau disingkat UG adalah salahsatu Universitas ternama di kota Depok selain UI (Universitas Indonesia). Dengan memiliki beberapa kampus terpisah di Kota Depok diantaranya kampus D yang teletak di Jl. Margonda Pondok Cina Depok dan kampus E,H,G di  Jl. Akses Kelapa Dua Depok, serta kampus lainnya diluar Depok, menjadikan Universitas ini cukup dikenal warga.
SEJARAH SINGKAT UNIVERSITAS GUNADARMA
Pada 7 Agustus 1981 berdiri Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) di Jakarta yang tiga tahun kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Gunadarma. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 13 Januari 1990, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma (STIE Gunadarma). Pada tahun 1993, STMIK dan STIE membuka Program Magister dengan konsentrasi Manajemen Sistem Informasi untuk STMIK serta Magister Manajemen untuk STIE. Selanjutnya, melalui S.K. Dirjen DIKTI No.92/Kep/Dikti/1996 tertanggal 3 April 1996, STMIK dan STIE Gunadarma melebur menjadi UNIVERSITAS GUNADARMA bersama dengan empat fakultas baru yaitu Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra. Membuka milenium baru, Universitas Gunadarma membuka Program Doktor Ilmu Ekonomi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 55/DIKTI/2000 yang diikuti dengan pembukaan Program Doktor Teknologi Informasi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 3716/P/T/2002. Setelah melalui perjuangan panjang dalam menghadapi berbagai tantangan, Universitas Gunadama telah menjelma menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia. Pengalaman selama 25 tahun yang diiringi pengabdian dan dedikasi tenaga pengajar; komitmen yayasan dan pimpinan; pengadaan fasilitas pembelajaran serta kepercayaan masyarakat, Universitas Gunadarma terus berupaya menghasilkan lulusan yang berguna dan bisa mendarmabaktikan kompetensinya demi membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Beberapa tonggak historis Universitas Gunadarma dalam kurun waktu seperempat abad disajikan dalam Tabel 1.1. Tabel 1.1. Tonggak Historis Universitas Gunadarma No. Hari Tanggal Peristiwa 1. Jumat 7 Agustus 1981 Pendirian Pusat Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) 2. Senin 10 Agustus 1981 Kuliah perdana mahasiswa PPIK 3. Jumat 9 September 1983 PPIK diubah status dan namanya menjadi Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI) 4. Senin 9 Juli 1984 Nama Yayasan Pendidikan Gunadarma dicanangkan 5. Selasa 10 Juli 1984 ASKI diubah status dam namanya menjadi Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG) 6. Selasa 14 Agustus 1984 Ijin Operasional Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG) diperoleh 7. Jumat 28 September 1984 Wisuda Sarjana Muda pertama 8. Sabtu 9 Maret 1985 Peletakan batu pertama pembangunan Kampus D 9. Sabtu 5 Oktober 1985 STKG yang berubah namanya menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Gunadarma memeroleh status “Terdaftar“ 10. Senin 5 Januari 1987 Peresmian penggunaan Kampus D 11. Selasa 13 Januari 1987 Sidang Sarjana (S1) pertama 12. Sabtu 24 Januari 1987 Wisuda Sarjana (S1) pertama 13. Selasa 16 Juni 1987 Ujian Negara Cicilan pertama 14. Senin 4 Januari 1988 Program Studi Manajemen Informasi (MI) dan Teknik Komputer (TK) memeroleh status “Diakui” 15. Selasa 4 Juli 1989 Program Studi Teknik Informatika (TI) dibuka 16. Sabtu 12 Agustus 1989 Program Studi Manajemen Informasi (MI) dan Teknik Komputer (TK) memeroleh status “Disamakan” 17. Kamis 7 September 1989 Program Studi Teknik Informatika (TI) memeroleh status “Terdaftar” 18. Sabtu 13 Januari 1990 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) berdiri 19. Kamis 8 Feuari 1990 Peresmian penggunaan Kampus Salemba 53 20. Kamis 16 Juni 1990 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) memeroleh status “Terdaftar” 21. Kamis 28 Maret 1991 Peletakan batu pertama pembangunan Kampus E 22. Rabu 19 Juni 1991 Program Studi Teknik Informatika (TI) memeroleh status “Diakui” 23. Selasa 17 September 1991 Peresmian penggunaan Kampus E 24. Kamis 20 Feuari 1992 Program Studi Teknologi Informasi (TI) memeroleh status “Disamakan” 25. Senin 10 Mei 1993 Program Magister Manajemen dan Magister Manajemen Sistem Informasi dibuka 26. Jumat 24 September 1993 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) memeroleh status “Disamakan” 27. Rabu 3 April 1996 Universitas Gunadarma (UG) berdiri 28. Selasa 11 Agustus 1998 Program Studi Teknik Informatika (S1) memeroleh peringkat akreditasi A dari BAN-PT 29. Selasa 3 Agustus 1999 Program Magister Teknik Elektro dibuka 30. Jumat 10 Maret 2000 Program Doktor Ilmu Ekonomi dibuka 31. Rabu 22 Mei 2002 Program Magíster Sastra, Magíster Psikologi, dan Magíster Sipil dibuka 32 Senin 17 Juni 2004 Program D3 Kebidanan dibuka 33. Kamis 13 September 2004 Peresmian penggunaan Kampus J Keberadaan dan perkembangan Universitas Gunadarma sampai saat ini merupakan keberhasilan penerapan prinsip otonomi perguruan tinggi di tingkat institusi. Prinsip otonomi ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Universitas Gunadarma dengan tetap mengikuti perkembangan eksternal, khususnya kebijakan, peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, perjalanan yang relatif panjang tersebut juga menunjukkan kepemimpinan yang teruji dan luwes dalam menghadapi berbagai perubahan dan kebijakan yang terkait dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kepemimpinan dan sistem pengelolaannya mengacu kepada tata kelola universitas yang baik (good university governance) yang telah ditetapkan. 


Lokasi Kampus

* Kampus A di Jl. Kenari III No. 33 Jakarta Pusat
* Kampus B di Jl. Salemba Bluntas Jakarta Pusat
* Kampus C di Jl. Salemba Raya No. 53 Jakarta Pusat
* Kampus D di Jl. Margonda Raya 100 - Depok
* Kampus E di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
* Kampus G di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
* Kampus H di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
* Kampus Simatupang di TB Simatupang kav. 38 Jaksel
* Kampus J1 di Jl. KH. Noer Ali (ex Mall Duta Plaza), Kalimalang, Bekasi
* Kampus J2 di Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi
* Kampus J3 di Jl. Inspeksi Saluran, Kalimalang, Bekasi Timur
* Kampus K / J4 di Jl. Raya Kemang Pratama Blok. MM No. 21, Bekasi Barat
* Kampus J5 di Jl. Sisi Barat Tol Cakung, Sentera Primer Baru Timur, Cakung, Jakarta Timur
* Kampus L di Jl. Raya Kamal Outring Road no. 75, Tanggerang, Banten
* Kampus M di Jl. Danau Kelapa Dua, Karawaci, Banten

 

Definisi Telematika
Pengertian Telematika
Kata Telematika berasal dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai (the new hybrid technology) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi.

1.        Peranan Telematika dalam Kehidupan Sehari – hari
            Penggunaan istilah telematika sendiri mungkin lebih akrab di telinga masyarakat umum dalam ranah hukum. Istilah ini, sering digunakan karena dianggap dapat membantu untuk mengungkap kebenaran dari suatu barang bukti, khususnya barang bukti yang berkaitan dengan media teknologi informasi, seperti video dan foto. Sehingga sangat membantu proses penyidikkan yang dilakukan oleh penegak hukum. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu sempat muncul beberapa video asusila yang cukup menarik perhatian masyarakat. Apakah benar video tersebut dapat diterima kebenarannya? Disinilah salah satu kegunaan telematika. Melalui analisa-analisa dari sisi telematika maka dapat diketahui kebenaran dari video asusila tersebut.

2.       Manfaat dan Dampak Negatif dari Telematika
Pengaruh positif atau negatif yang bisa muncul dari alat ini tentu saja lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Bila anak-anak dibiarkan menggunakan komputer secara sembarangan, pengaruhnya bisa jadi negatif. Sebaliknya, komputer akan memberikan pengaruh positif bila digunakan dengan bijaksana.

Dampak positif (keuntungan) dari perkembangan telematika antara lain :
Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat. Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
Transparasi dalam Informasi. Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
Kemudahan dalam memperoleh data. Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penghematan Waktu. Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.
Keuntungannya bagi masyarakat
a. Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi dalam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
b. Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
c. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
d. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
e. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya.
Keuntungannya bagi anak – anak
a. Diantara manfaat yang dapat diperoleh adalah penggunaan perangkat lunak pendidikan seperti program-program pengetahuan dasar membaca, berhitung, sejarah, geografi, dan sebagainya. Tambahan pula, kini perangkat pendidikan ini kini juga diramu dengan unsur hiburan (entertainment) yang sesuai dengan materi, sehingga anak semakin suka.
b. Manfaat lain bisa diperoleh anak lewat program aplikasi berbentuk games yang umumnya dirancang untuk tujuan permainan dan tidak secara khusus diberi muatan pendidikan tertentu. Beberapa aplikasi games dapat berupa petualangan, pengaturan strategi, simulasi, dan bermain peran (role-play).
c. Dalam kaitan ini, komputer dalam proses belajar, akan melahirkan suasana yang menyenangkan bagi anak. Gambar-gambar dan suara yang muncul juga membuat anak tidak cepat bosan, sehingga dapat merangsang anak mengetahui lebih jauh lagi. Sisi baiknya, anak dapat menjadi lebih tekun dan terpicu untuk belajar berkonsentrasi.

Dampak negatif (kerugian) dari perkembangan telematika antara lain :
·  Adanya cyber crime yaitu mengkloning data
·  Menyadap data
·  Mengubah data tanpa seizin pemilik data.
· Kekurangannya bagi anak.

Cegah kecanduan
Pengaruh negatif lain bagi anak, adalah kecendrungan munculnya ‘kecanduan’ anak pada komputer. Kecanduan bermain komputer ditengarai memicu anak menjadi malas menulis, menggambar atau pun melakukan aktivitas sosial. Kecanduan bermain komputer bisa terjadi terutama karena sejak awal orangtua tidak membuat aturan bermain komputer.

Peran penting orangtua
Menimbang untung ruginya mengenalkan komputer pada anak, pada akhirnya memang amat tergantung pada kesiapan orangtua dalam mengenalkan dan mengawasi anak saat bermain komputer.
Ø  berikan kesempatan pada anak untuk belajar dan berinteraksi dengan komputer sejak dini.
Ø  perhatikan bahwa komputer juga punya efek-efek tertentu.
Ø  pilihlah perangkat lunak tertentu yang memang ditujukan untuk anak-anak.
Ø  perhatikan keamanan anak saat bermain komputer dari bahaya listrik.
Ø  carikan anak meja atau kursi yang ergonomis (sesuai dengan bentuk dan ukuran tubuh anak)
Ø  bermain komputer bukan satu-satunya kegiatan bagi anak.

3.Media Komunikasi yang Digunakan untuk Telematika
- Internet
- Handphone
- Video Conference

4.Perkembangan Telematika Sebelum dan Sesudah Internet Muncul
·                     Peristiwa proklamasi 1945 membawa perubahan yang bagi masyarakat Indonesia, dan sekaligus menempatkannya pada situasi krisis jati diri. Krisis ini terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara belum memiliki perangkat sosial, hukum, dan tradisi yang mapan. Situasi itu menjadi ‘bahan bakar’ bagi upaya-upaya pembangunan karakter bangsa di tahun 50-an dan 60-an. Di awal 70-an, ketika kepemimpinan soeharto, orientasi pembangunan bangsa digeser ke arah ekonomi, sementara proses – proses yang dirintis sejak tahun 50-an belum mencapai tingkat kematangan.
·                     Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televise, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Perkembangan telematika penulis bagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.
·                     Di periode pra satelit (sebelum tahun 1976), perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia masih terbatas pada bidang telepon dan radio. Radio Republik Indonesia (RRI) lahir dengan di dorong oleh kebutuhan yang mendesak akan adanya alat perjuangan di masa revolusi kemerdekaan tahun 1945, dengan menggunakan perangkat keras seadanya. Dalam situasi demikian ini para pendiri RRI melangsungkan pertemuan pada tanggal 11 September 1945 untuk merumuskan jati diri keberadaan RRI sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, dan antara rakyat  dengan rakyat.Sedangkan telepon pada masa itu tidak terlalu penting sehingga anggaran pemerintah untuk membangun telekomunikasipun masih kecil jumlahnya. Saat itu, telepon dikelola oleh PTT (Perusahaan Telepon dan Telegrap) saja. Sampai pergantian rezim dari Orla ke Orba di tahun 1965, RRI merupakan operator tunggal siaran radio di Indonesia. Setelah itu bermunculan radio – radio siaran swasta. Lima tahun kemudian muncul PPNO. 55 tahun 1970 yang mengatur tentang radio siaran non pemerintah.Periode awal tahun 1960-an merupakan masa suram bagi pertelekomunikasian Indonesia, para ahli teknologi masih menggeluti teknologi sederhana dan “kuno”. Misalnya saja, PTT masih menggunakan sentral-sentral telepon yang manual, teknik radio High Frequency ataupun saluran kawat terbuka (Open Were Lines). Pada masa itu, banyak negara pemberi dana untuk Indonesia – termasuk pendana untuk pengembangan telekomunikasi, menghentikan bantuannya. Hal itu karena semakin memburuknya situasi dan kondisi ekonomi dan politi di Indonesia.
·                     Tercatat bahwa pada masa 1960-1967, hanya Jerman saja yang masih bersikap setia dan menaruh perhatian besar pada bidang telekomunikasi Indonesia, dan menyediakan dana walau di masa-masa sulit sekalipun. Ketika itu pengembangan telekomunikasi masih difokuskan pada pengadaan sentra telepon, baik untuk komunikasi lokal maupun jarak jauh, dan jaringan kabel. Indonesia saat itu belum memiliki satelit. Sentral telepon beserta perlengkapan hubungan jarak jauh ini diperoleh dari Jerman. Pada saat itu, Indonesia hanya dapat membeli produk yang sama, dari perusahaan yang sama, yakni Perusahaan Jerman. Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia.
·                     Keleluasaan barulah bisa dirasakan setelah di tahun 1967/1968 mengalir pinjaman-pinjaman ke Indonesia, baik bilateral ataupun pinjaman multilateral dari Bank Dunia, melalui pinjaman yang disepakati IGGI. Akan tetapi, pada masa inipun inovasi dalam pemfungsian teknologi telekomunikasi masih belum berkembang dengan baik di negeri ini. Peda dasarnya kita memberi dan memakai perlengkapan seperti switches, cables, carries yang sudah lazim kita pakai sebelumnya.
·                     Badan penyiaran televisi lahir tahun 1962 sebelum adanya satelit yang semula hanya dimaksudkan sebagai perlengkapan bagi penyelenggara Asian Games IV di Jakarta. Siaran percobaan pertama kali terjadi pada 17 Agustus 1962 yang menyiarkan upacara peringatan kemerdekaan RI dari Istana Merdeka melalui microwave. Dan pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI bisa menyiarkan upacara pembukaan Asian Games, dan tanggal itu dinyatakan sebagai hari jadi TVRI.
·                     Terdorong oleh inovasi, akhirnya pada tanggal 14 November 1962 untuk pertama kalinya TVRI memberanikan diri melakukan siaran langsung dari studio yang berukuran 9×11 meter dan tanpa akustik yang memadai. Acaranya terbatas, hanya berupa permainan piano tunggal oleh B.J. Supriadi dengan pengaruh acara Alex Leo.
·                     Lebih setahun setelah siaran pertama, barulah keberadaan TVRI dijelaskan dengan pembentukan Yayasan TVRI melalui Keppres No. 215/1963 tertanggal 20 oktober 1963. Antara lain disebutkan bahwa TVRI menjadi alat hubungan masyarakat (mass communication media) dalam pembangunan mental/spiritual dan fisik daripada Bangsa dan Negara Indonesia serta pembentukan manusia sosialis Indonesia pada khususnya. Sampai tahun 1989, TVRI merupakan operator tunggal di bidang penyiaran televise. Jadi sebelum satelit palapa mengorbit, Indonesia hanya mengenal telekomunikasi yang bersifat terestrial, yakni yang jangkauannya masih dibatasi oleh lautan. Telekomunikasi seperti ini tidak bisa menjangkau pulau-pulau kecuali melalui penggunaan SKKL (Saluran Komunikasi Kabel Laut) yang mahal dan sulit dipergunakan.
·                     Gagasan tentang peluncuran satelit bagi telekomunikasi domestik di Indonesia bisa ditelusuri asal muasalnya dari sebuah konferensi di Janewa tahun 1971 yang disebut WARCST (World Administrative Radio Confrence on Space Telecomunication).
·                      Pada konferensi itu di tampilkan pila pameran dari perusahaan raksasa pesawat terbang Hughes. Perusahaan inilah yang mengusulkan ide pemanfaatan satelit bagi kepentingan domestik Indonesia. Hal tersebut disambut oleh Suhardjono yang berlatar belakang militer dan membawa masalah satelit itu sampai ke Presiden RI. Selain pertimbangan kelayakan ekonomi dan teknis, sejarah peluncuran satelit ini juga diwarnai oleh kepentingan politik dimana hubungan antara Indonesia dengan negara- negara lain sudah mulai bersahabat. Di sisi lain, satelit memungkinkan penyebaran luas ideologi negara ke masyarakat luas melalui TV, satelit juga menguntungkan secara ekonomi.
·                     Komunikasi tentang cara-cara menggali sumber daya alam dapat berlangsung dengan mudah. Ini berlaku untuk kasus tembaga pura (Freeport) dan di Dili. Peluncuran satelit Palapa di Cape Canaveral, Florida, bulan Agustus 1976 pada panel peluncuran terdapat 3 orang Indonesia dan perwakilan dari perusahaan NASA dan Hughes.
·                     Kejadian ini diresmikan juga melalui pidato kenegaraan oleh presiden Soeharto di Jakarta, tanggal 16 Agustus 1976. ini merupakan satu- satunya proyek teknologi yang mendapat tempat terhormat di gedung Parlemen. Namun peluncuran satelit itu merupakan kebijakan nasional yang gagasan awalnya dicetuskan oleh pemerintah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia pernah mengalami ancaman perpecahan. Untuk mempersatukan tanah air yang sangat luas ini diperlukan sarana perhubungan yang mencakup seluruh wilayah nusantara. Proses kelahiran satelit ini hanya melibatkan sedikit teknokrat dan teknolog yang berpihak pada kepentingan Orba.


Trend masa depan
Trend Perkembangan Telematika
Trend telematika pada umumnya akan berkembang dengan pesat seiring dengan berkembang teknologi informasi. Untuk berhubungan dengan user lainnya  atau mencari informasi cukup dengan melalui fasilitas telepon, internet dan televisi. Apalagi beberapa taun belakangan ini kemajuam teknologi handphone sudah cukup canggih, yang awalnya handphone hanya digunakan untuk media komunikasi sekarang bayak berbgai merk handphne yang mnyediakan fasilitas smartphone.
Perkembangan internet juga tak kalah berkembang pesat, hampir semua orang didunia menggunakannya. Dengan kemudahan akses internet yang dimana-dimana menyediakan fasilitas wireless . mempermudah user mendapatkan informasi dan anatarmukapun makin bersahabat . Dengan segala kemudahan tersebut diharapkan user dapat dengan bijak menggunakannya dan akan terus berkembangnya teknologi sehingga akan ada harapan-harapan baru tentag masa depan yang lebih baik lagi.